Berusaha untuk Belajar bagaimana kita harus belajar dengan penuh kesabaran, kerja keras, cerdas dan Ihklas

  • Prestasi tiada Henti

    Prestasi Tiada Henti

    Semangat untuk menjadi guru adalah ketika muridnya berprestasi, mari kita saling berlomba untuk membuat prestasi bagi negeri tercinta ini

    Read More
  • ICT dalam Pembelajaran

    ICT Dalam Pembalajaran

    Dengan teknologi hidup lebih serasi, hidup lebih mudah dan bergairah, dengan Teknologi kita lebih mandiri

    Read More
  • Pendidikan Butuh Proses

    Pendidikan Aset Masa Depan

    Berbicara pendidikan tidak ada habisnya tat kala kita mengerti dan mengetahui manusia adalah sebagai pendiddik dan murid ayo kita belajar dan belajar

    Read More
  • Pembelajaran IPA yang Bermakna

    IPA Ilmu paling Asik

    IPA adalah Ilmu Paling Asyik itulah yang kurasakan semakin aku mempelajarinya semakin aku tertarik padanya, dan aku sekarang jatuh cinta, Bagaimna dengan Anda?

    Read More
  • Pendidikan Karakter

    Pendidikan Berkarakter

    Untuk memperbaiki Negeri Ini kita butuh anak yang berprestasi, berkarakter dan berakhlak mulia

    Read More
Home » » INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN LPMP JAWA TENGAH TAHUN 2012

INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN LPMP JAWA TENGAH TAHUN 2012

1. Tujuan
Meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

2. Landasan Hukum
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 12 ayat (1) bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

3. Unsur Pelaksana
a. Tingkat nasional (BPSDMP dan PMP)
b. Tingkat provinsi (LPMP)
c. Tingkat kabupaten/kota (dinas pendidikan)
d. Pengendali mutu (LPTK)
e. Pengolah hasil UKA (Puspendik)

4. Pelaksanaan dan Pengamanan UKA
a. UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di kabupaten/kota.
b. Setiap 20 orang peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
c. Pemindaian dan analisis hasil UKA dilaksanakan oleh Puspendik.
d. Pengamanan pelaksanaan UKA melibatkan unsur kepolisian.
5. Persiapan Pelaksanaan UKA
a. Kisi-kisi soal UKA siap dipublikasikan melalui website sergur.kemdiknas.go.id
b. Pengembangan soal UKA dilaksanakan oleh LPTK bekerja sama dengan P4TK.
6. Spesifikasi Soal UKA
a. 30% kompetensi pedagogik
b. 70% kompetensi profesional.
c. Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.
d. Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.
7. Peserta
Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2012 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
8. Lokasi
a. Lokasi UKA ditentukan oleh dinas pendidikan kab/kota
b. Penetapan lokasi UKA mempertimbangkan:
1) keterjangkauan oleh peserta;
2) kelayakan dan daya tampung; dan
3) keamanan.
9. Kelengkapan UKA
a. Kelengkapan UKA yang disediakan sendiri oleh peserta
Peserta UKA menyediakan kelengkapan sebagai berikut.
1) Pensil 2B.
2) Karet penghapus.
3) Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
4) Format A1.
5) Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
10. Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Timur UKA dimulai pukul 10.00 WIT, wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 WITA, dan wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB. UKA bertempat di kabupaten/kota dengan jadwal sebagai berikut.
No WIB Kegiatan
1. 07.00 Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
2. 07.00- 07.30 Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
3. 07.30 Pengawas ruang memasuki ruang ujian
4. 07.35 Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
5. 07.40 Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
6. 07.45- 08.00 Pembagian soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta
7. 08.00- 10.00 Pelaksanaan ujian
8. 10.00- 10.15 • Pengumpulan LJK dan penarikan soal
• Pengawas mengecek album,
• Mengecek kelengkapan soal, dan
• mengurutkan LJK
9. 10.15 Peserta meninggalkan ruang ujian

11. Pengumuman Hasil UKA
a. Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA.
sumber :

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbitkan oleh Mr-Widi

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Terimakasih siap-siap beljar

Unknown mengatakan...

@AnonimYa tetap semnagat dan tetap otimis.. doa juga ya

Poskan Komentar Anda di sini dengan baik dan sopan

Sangat kami tunggu komentarnya dengan dengan cara klik tanda panah open ID atau tulis Nama dan alamat URL/Website/Gogle + Anda (jika punya) jika tidak kosongkan saja. Tunggu konvirmasi persetujan dari Admin.

Popular Posts

 
Support : Beranda |
| Copyright © 2009. GURU IPA PATI - All Rights Reserved
Template Modify Mr.Widi | mastemplate
Proudly powered by Blogger Team